NEWS

Kemarin soal biaya haji, kantor Kementerian Agama dijadikan rumah ibadah

Kemarin, soal biaya haji hingga kantor Kemenag jadi rumah ibadat

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah informasi penting muncul di berita humaniora pada Kamis (23/11) mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta per orang hingga penggunaan kantor Kementerian Agama sebagai tempat ibadah. rumah ibadah sementara. Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Panitia Kerja Komisi VIII DPR menurunkan biaya haji menjadi Rp93,4 juta

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan Kementerian Agama dari Rp94,3 juta menjadi Rp93,4 juta per orang.

Untuk berita selengkapnya, klik di sini

2. Kementerian Kesehatan menerima 102 unit mobile x-ray dari bantuan hibah Pemerintah Jepang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat bantuan hibah dari Pemerintah Jepang berupa 102 unit mobile x-ray untuk mendukung fasilitas kesehatan di Indonesia dalam melakukan pemeriksaan radiologi dengan cepat dan mudah.

Untuk berita selengkapnya, klik di sini

3. BKKBN menyoroti tujuh provinsi dengan kasus stunting tinggi

Pemerintah bersama BKKBN menyoroti tujuh provinsi dengan persentase kasus stunting yang tinggi untuk mencapai target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo terkait penurunan prevalensi stunting pada tahun 2024 menjadi 14 persen.

Untuk berita selengkapnya, klik di sini

4. Kementerian Agama menargetkan 20.277 desa untuk memperkuat keluarga manfaat

Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menargetkan 20.277 desa di lima provinsi untuk memperkuat Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).

Untuk berita selengkapnya, klik di sini

5. Kantor Kementerian Agama dapat dijadikan rumah ibadah sementara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023.

Untuk berita selengkapnya, klik di sini

Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur: Nurul Hayat
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version