NEWS

Kemarin, Anies terancam dibunuh akibat korupsi Bupati Labuhan Batu

Kemarin, Anies diancam dibunuh hingga korupsi Bupati Labuhan Batu

Jakarta (ANTARA) – Lima berita hukum Jumat (12/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menyita perhatian masyarakat, mulai dari polisi mendalami akun Anies yang mengancam hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa Bupati Labuhan Batu mensyaratkan biaya 15 persen untuk memenangkan tender.Klik di sini untuk cerita selengkapnya

1. Polri mendalami akun ancaman Anies Baswedan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti ancaman penembakan yang ditujukan kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap akun media sosial yang melontarkan ancaman tersebut.

Polri telah melakukan proses mendalam terhadap akun tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut di sini

2. KPK menyebut Erik Adtrada memerlukan biaya sebesar 15 persen untuk memenangkan tender tersebut

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) mensyaratkan biaya hingga 15 persen dari nilai proyek agar kontraktor dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa.

Besaran uang berupa fee yang wajib dimenangkan kontraktor adalah lima persen sampai 15 persen dari anggaran proyek, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih lanjut di sini

3. KPK mendalami temuan PPATK terkait dana kampanye

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan terkait transaksi mencurigakan.

“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita kaji dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsi sebagaimana kejahatan asalkata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut di sini

4. Bea Cukai menjelaskan kendaraan palsu bisa lolos ekspor

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Menengah (KPPBC) Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau palsu bisa lolos ekspor.

Sebab, Bea dan Cukai tidak berwenang memeriksa apakah barang yang diekspor itu milik yang bersangkutan atau merupakan barang curian, kata Fungsional Humas KPPBC (Humas) Tipe Madya Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat. .

Lebih lanjut di sini

5. KPK mengajukan banding atas keputusan Rafael Alun

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

“Setelah tim JPU KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, hari ini tim jaksa telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. , Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut di sini

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version