Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politisi Partai NasDem yang juga juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.
Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: CETAK – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun tersangka lainnya, Ike Andriani, dalam berkas perkara tersendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejati Jakarta Timur bersama Tim Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyidikan kasus perpajakan dan tersangka TPPU Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Divisi Kriminal Khusus. Ruang Kejaksaan Jakarta Timur,” ujarnya.
Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani disangkakan melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2019.
Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar bulan Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. masuk ke kas negara.
Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,00, kata Mahfuddin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir. diubah dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu Legislatif 2024.
Ia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 bernomor urut 8.
Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2023