Manokwari (ANTARA) – Tim Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat untuk melengkapi barang bukti guna penyidikan kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai. (TPP).Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, di Manokwari, Senin, mengatakan, dokumen yang disita sebagai alat bukti tambahan antara lain surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.
Anggarannya, kata dia, sudah cair 100 persen atau Rp. 800 juta atau Rp. 400 juta per bulan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat berinisial AN.
Kasus penyalahgunaan TPP sudah dilakukan penyidikan, sehingga kami melakukan penggeledahan untuk menyita barang bukti tambahan, kata Abun.
Baca juga: Kejati Papua Barat siapkan pengacara negara untuk mendampingi KPU
Sebelumnya, kata dia, penyidik kejaksaan sudah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat berinisial FDJS dan bendahara pengeluaran.
Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat Kejati Papua Barat akan segera menetapkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana TPP.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Kepala departemen dan bendahara pengeluaran cukup kooperatif saat pemeriksaan sebagai saksi,” kata Abun.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekitar pukul 14.30-16.00 WIB yakni ruangan kepala kantor dan ruangan bendahara pengeluaran.
Selain surat permintaan pembayaran, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi Papua Barat Belum Optimal
Wartawan: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024