NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kejaksaan Langsa tangani kasus perdagangan orangutan

Syahril mengatakan, selain tersangka beserta berkas perkaranya, Seksi I PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah seorang manusia hutan dengan sangkar besi, minibus, dan telepon genggam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Kejaksaan Langsa juga sudah memerintahkan sejumlah nama sebagai jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, kata Syahril.

Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Redaktur : Edy M Jacob
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *