Kejaksaan Aceh Besar mendalami berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya
Banda Aceh (ANTARA) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah memeriksa berkas kasus penyelundupan imigran Rohingya yang diserahkan ke penyidik Polresta Banda Aceh.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu, mengatakan, penelitian terhadap berkas perkara itu untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka berinisial MA. Waktu pemeriksaan berkas perkara adalah 14 hari. “ucap Firman.
Menurut Firman, penelitian berkas perkara itu mencakup kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Jika nantinya hasil penelitian menunjukkan berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika sudah lengkap maka jaksa akan menyatakan perkara tersebut dapat ditetapkan P21,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejaksaan Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersangka Mohammed Amin akan diperiksa terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum selama 14 hari ke depan.