Banda Aceh (ANTARA) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah memeriksa berkas kasus penyelundupan imigran Rohingya yang diserahkan ke penyidik Polresta Banda Aceh.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu, mengatakan, penelitian terhadap berkas perkara itu untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka berinisial MA. Waktu pemeriksaan berkas perkara adalah 14 hari. “ucap Firman.
Menurut Firman, penelitian berkas perkara itu mencakup kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Jika nantinya hasil penelitian menunjukkan berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika sudah lengkap maka jaksa akan menyatakan perkara tersebut dapat ditetapkan P21,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejaksaan Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersangka Mohammed Amin akan diperiksa terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum selama 14 hari ke depan.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yaitu Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar pada awal Desember 2023. dia berkata.
Sementara untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Upaya pelimpahan berkas perkara tersangka MAH dan HB akan dilakukan dalam waktu dekat ke Kejaksaan Aceh Besar.
Tersangka Mohammed Amin merupakan warga negara Myanmar yang juga merupakan pengungsi di Kamp 1 Blok H-88 Kutupalum, tempat penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh dan HB kelahiran Myanmar juga merupakan pengungsi di Camp Balokali Cox’s Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka punya peran berbeda. Mohammed Amin adalah kaptennya, dan MAH adalah penggantinya. Keduanya bertugas memastikan imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan menggunakan perahu motor.
Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. Gaji HB sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil pemeriksaan, ratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tidak seluruhnya merupakan pengungsi, namun ada pula yang mencari pekerjaan. di Indonesia,” kata Fadillah Aditya. Utama.
Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024