NEWS

Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah

Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah

Perusahaan tiruan ini digunakan tersangka RL untuk menampung pengumpulan bijih timahJakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Senin, mengatakan satu orang tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manager (GM) PT TIN.

“Setelah yang bersangkutan diperiksa intensif dan berdasarkan bukti yang cukup, barulah kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Peran RL dalam kasus ini, bersama tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 menandatangani kerja sama. kontrak.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL mengumpulkan bijih timah yang ditanggung oleh pembentukan perusahaan boneka.

Tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1-1.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Total, penyidik ​​kejaksaan telah memeriksa 130 orang saksi

Dari 130 saksi, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA sebelumnya diamankan pada Selasa (6/2).

Kemudian lima tersangka ditetapkan pada Jumat (16/2) yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.

Selanjutnya, pada Minggu (18/2), penyidik ​​kejaksaan menetapkan dua tersangka baru berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, berinisial TT.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version