Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.Berdasarkan fakta dan sesuai alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/ 2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap SR pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman SR di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Dia ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, konspirasi untuk melakukan gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –2022.
Selanjutnya, SR ditahan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, SR dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, kata Ketut.
SR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan dinyatakan sehat.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, SR diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, penggunaan harta berupa uang berjumlah sekitar Rp40 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Edward Hutahaean Diduga Setuju Lakukan Suap
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Opsi Pengembangan Kasus Baru Kasus BTS Kominfo
Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023