Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Edward Hutahaean Diduga Setuju Lakukan Suap
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Opsi Pengembangan Kasus Baru Kasus BTS Kominfo
Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Laman: 1 2