Penyidik masih terus melakukan ‘asset tracing’ terhadap properti milik 16 tersangkaJakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka kasus pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik masih melakukan penelusuran aset terhadap barang milik 16 tersangka tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu.
Ketut belum bisa merinci aset apa saja yang disita tersangka dan berapa nilainya. Sebab penelusuran aset masih berlangsung hingga saat ini.
Baru-baru ini penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan, Senin (1/4), terhadap tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Dari kediaman tersangka Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat yakni Rolls Royce warna hitam dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah bernomor polisi B-883-SDW.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih diverifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum bisa disita.
“Saya belum bisa kasih keterangan apa-apa, karena belum ada keterangan dari penyidik. Kalau semuanya sudah jelas, pasti kita lepaskan semua terkait barang berharga yang disita kemarin oleh rekan penyidik,” kata Ketut.
Penyitaan juga telah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan pada 6-8 Maret lalu, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dollar Singapura yang diduga kuat terkait atau hasil tindak pidana.
Serangkaian penggeledahan juga dilakukan pada Rabu (30/12) di beberapa tempat yakni perkantoran, perusahaan, dan perumahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya di kantor PT RBT.
Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada 2017-2018.
Selanjutnya BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; TN sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP sebagai Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.
Lalu, dua tersangka yang menyedot perhatian publik yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku pengelola PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka terkait penghambatan penyidikan berinisial TT.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024