Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. kembali menetapkan dua tersangka baru.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dua tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pembinaan PT RBT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut sehubungan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya, tim penyidik menyimpulkan keduanya telah memenuhi cukup bukti dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Kuntadi di Kejaksaan. Gedung Kantor Jenderal, Jakarta, Rabu.Baca juga: Para Ahli Sebut Kerugian Kerusakan Lingkungan Akibat Kasus Timah Rp 271,06 Triliun
Peran kedua tersangka dalam kasus ini, yakni pada tahun 2018 lalu, mereka diduga memprakarsai pertemuan dengan PT Timah Tbk yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), untuk tujuan tersebut. untuk menampung atau menampung timah yang dihasilkan oleh penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut dilakukan perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT seolah-olah ada kegiatan penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah.
“Dan untuk mensuplai kebutuhan bijih timah ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan dummy yaitu tujuh perusahaan dummy CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS,” kata Kuntadi.
Baca juga: Jaksa Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pertambangan Timah
Kemudian, untuk mengelabui kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada perjanjian kerja sama atau SPK kontrak kegiatan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3. persimpangan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi persimpangan Pasal 55 Ayat 1-4 KUHP.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, total tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah berjumlah 12 orang dan satu orang tersangka menghalangi penyidikan.
Pada Senin (19/2), Jaksa Agung menetapkan tersangka berinisial RL selaku General Manager (GM) PT TIN.
Sebelumnya, pada Minggu (18/2), tersangka berinisial BY ditetapkan sebagai mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Pada Jumat (16/2), lima tersangka ditetapkan yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.
Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sementara itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 berinisial TT.
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka karena menghalangi penyidikan kasus Timah
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024