NEWS

KBRI Phnom Penh tangani kasus dua WNI yang diperlakukan buruk

KBRI Phnom Penh tangani kasus dua WNI yang diperlakukan buruk

Jakarta (ANTARA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyatakan sedang menangani kasus dua warga negara Indonesia (WNI) yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan yang melakukan penipuan berbasis teknologi online atau penipuan daring.“KBRI Phnom Penh saat ini sedang menangani kasus dua WNI yang mengaku mendapat perlakuan buruk dari perusahaan penipuan online,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Penerangan Umum. Menteri Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan KBRI Phnom Penh yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Minggu. .

Pernyataan ini disampaikan untuk membenarkan video di media sosial yang memperlihatkan dua warga negara Indonesia yang diborgol meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia.

Dalam video akun @Android-AK-47 di

Dalam video tersebut juga terdapat pria yang mengaku Pangeran Grey yang menyebut kedua WNI tersebut merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat.

Terkait kasus tersebut, Judha mengatakan saat ini KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan kedua WNI tersebut, dan berdasarkan pendalaman, mereka berinisial LHF (laki-laki) dan NS (perempuan).

Mereka berada di Bavet, Kamboja, sejak September 2022. Awalnya mereka bekerja di sebuah perusahaan judi online. Namun pada April 2023 mereka pindah ke perusahaan tersebut penipuan daring.

Terkait hal tersebut, Judha mengatakan KBRI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Kriminolog: Korban TIP bisa berubah menjadi pedagang manusia
Baca juga: Sebanyak 934 WNI menjadi korban “penipuan online” di Asia Tenggara
Baca juga: KBRI Minta Kepolisian Kamboja Bantu Bebaskan WNI yang Disandera

Wartawan: Katriana
Redaktur: Atman Ahdiat
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version