Acara pernikahan mempunyai tata cara tersendiri yang perlu diikuti. Hal ini dilakukan sebelum dan sesudah mengucapkan kata-kata persetujuan. Berikut tata cara ijab kabul atau akad nikah:
1. Pembacaan Ayat Suci Al Quran dan Khotbah Pernikahan
Dalam rangkaian upacara akad nikah didahului dengan pembacaan ayat suci Alquran, pembacaan khutbah pernikahan yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Alquran dan hadis, serta nasehat terkait pernikahan dan penjelasannya. tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia (sakinah). Sebisa mungkin disebutkan juga minimal satu pasal dalam UU Perkawinan.
2. Persetujuan dan peristiwa Kabul
Setelah itu, upacara ijab kabul diucapkan oleh wali mempelai wanita atau wakilnya. Jika diserahkan kepada wakil, sebelum ijab ada akad wakalah, yaitu peralihan hak nikah calon mempelai dari wali kepada wakil yang ditunjuk.
Setelah mengucapkan kalimat ijab kabul/menyerah, mempelai laki-laki mengucapkan kabul (penerimaan) ijab kabulnya sendiri (pasal 29 ayat (1)). Penyambutan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, atau bisa juga menggunakan bahasa Indonesia asalkan yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya.
3. Doa
Selanjutnya setelah ikrar pernikahan terlaksana, ditutup dengan doa agar Allah SWT merestui pernikahan tersebut.
4. Menandatangani Akta Nikah
Langkah selanjutnya, calon pengantin menandatangani Akta Nikah yang telah disiapkan oleh Petugas Panitera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Disampaikan oleh saksi dan wali. Dengan ditandatanganinya Akta Nikah maka perkawinan telah resmi dicatatkan dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan sudah kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau mengakhirinya. Perkawinan seperti ini hanya bisa berakhir dengan perceraian atau kematian salah satu pihak.