Penyidikan TKP bisa kembali dilakukan selama data di TKP masih kurang.Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek sebagai bentuk belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.Santunan santunan diserahkan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di RSUD Karawang.
“Kami dititipi pesan dari Kapolri, pertama-tama menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya putri Nazwa. Beliau juga menitipkan rasa iba kepada keluarga almarhum,” kata Irjen Pol Aan dalam keterangannya. pernyataan di Jakarta, Rabu.
Nazwa Devira menjadi satu dari 12 korban meninggal dunia dalam rangkaian kecelakaan di KM 50, Senin (8/4) pagi. Jenazah Nazwa telah diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga, Selasa (9/4).
Santunan kecelakaan juga diberikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Menurut Rivan, ganti rugi ini bisa dilakukan tanpa harus mengidentifikasi pelaku atau pelanggar lalu lintas.
Meski begitu, polisi masih terus mengidentifikasi korban dan penyebab kecelakaan di jalur contraflow KM 58 dari Jakarta.
Baca juga: 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 dilarikan ke RS Polri
Baca juga: Sopir Primajasa langsung pulang usai diperiksa terkait kecelakaan KM 58
Selain itu, Kakorlantas juga tidak menampik perlunya dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami identitas korban dan mengusut lebih lanjut kecelakaan tersebut.
“Penyidikan TKP bisa dilakukan kembali selama data TKP ini masih kurang. Jadi, sangat memungkinkan untuk olah TKP lebih lanjut,” kata Irjen Pol. Aan.
Seluruh korban kecelakaan maut di KM 58 telah teridentifikasi. Saat ini, 11 jenazah telah dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memudahkan keluarga dalam mengambil dan menangani jenazah untuk dimakamkan.
Kecelakaan yang terjadi Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu melibatkan tiga kendaraan yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B -1635-BKT , dan Daihatsu Terios.
Pada kecelakaan di KM 58 tersebut, mobil Gran Max dan Terios ikut terbakar.
Sebanyak 12 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri dari tujuh pria dan lima wanita.
Sementara mobil Terios tidak ada korban jiwa, sedangkan bus Primajasa ada dua orang yang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke ruang pemakaman jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024