NEWS

Kapolda: Pelaku pembakaran di Fakfak berafiliasi dengan KKB

Kapolda: Pelaku pembakaran di Fakfak berafiliasi dengan KKB

Manokwari (ANTARA) – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pelaku pembakaran dua kantor kecamatan dan satu sekolah di Kabupaten Fakfak diketahui terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).Pelaku sebagian ada yang terafiliasi dengan KKB, kata Daniel Silitonga di Mapolda Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin.

Daniel menjelaskan, polisi terus melakukan penyelidikan karena keterangan 80 saksi tidak kooperatif dan sering berubah-ubah.

Namun polisi sudah menerima pengakuan dari tiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (31/8) terkait motif pembakaran dan penyerangan yang menewaskan Camat Kramongga.

Begitu tersangka ditangkap, semua tutup mulut, tapi pernyataan tersangka, tidak setuju dengan NKRI, jelas Daniel.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Minta TNI/Polri Tangkap Puluhan OTK di Fakfak

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka juga terungkap bahwa pembakaran fasilitas umum di Kabupaten Fakfak merupakan rangkaian rencana kelompok tersebut.

Pembakaran fasilitas umum yang dimaksud adalah Kantor Kecamatan Kramongga, gedung SMP Negeri 4 Kokas, Kantor Kecamatan Fakfak Pusat, hingga pengeroyokan bupati hingga tewas.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam agar pengakuan mereka disesuaikan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Tempat Persembunyian KKB Egianus Diketahui

Sementara itu, Kepala Humas (Kabidhumas) Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap berinisial FK, VPK, dan TH.

Ketiganya diketahui terlibat aksi anarkis pembakaran kantor kecamatan, pembakaran panggung hiburan perayaan 17 Agustus, penyerangan bupati, dan pembakaran gedung SMP Negeri 4 Kokas.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Adam.

Dijelaskannya, tindak pidana gabungan yang mengakibatkan meninggalnya bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.

Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan hingga seluruh pelaku terungkap.

Baca juga: Polisi Selidiki Peristiwa Kebakaran di Kantor Kecamatan Fakfak Pusat

“Ada 21 orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” jelas Adam.

Menurutnya, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi perhatian Polda Papua Barat. Oleh karena itu, Polda Papua Barat memperketat pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para terduga pelaku.

Kasus ini menarik perhatian Kapolda (Papua Barat) agar bisa diungkap secepatnya, kata Adam.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera menginformasikan kepada polisi melalui Call Center 110.

Sebagai informasi, 25 orang tak dikenal melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Kecamatan Kramongga, SMP 4 Kecamatan Kramongga, serta menganiaya Bupati Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua hari kemudian, Jumat (18/7), pukul 03.30 WIB, Kantor Kecamatan Fakfak Pusat di Kabupaten Fakfak dibakar habis.

Baca juga: Polda Libatkan Tim Labfor Ungkap Peristiwa Pembakaran di Fakfak

Pengkhotbah: Fransiskus Salu Weking
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version