NEWS

Kapan boleh mulai berpuasa Syawal? Mayoritas ulama sepakat bahwa Qadha dulunya lebih baik

Kapan boleh mulai berpuasa Syawal?  Mayoritas ulama sepakat bahwa Qadha dulunya lebih baik


Pelaksanaan puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal, sehari setelah Idul Fitri, mengutip dari buku “Kupas Puasa Lengkap” karya Ahmad Khoiron. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), meski idealnya dilakukan enam hari berturut-turut, namun puasa Syawal bisa dilakukan secara bergantian dan tidak berurutan.

Misalnya, seseorang bisa memilih berpuasa pada tanggal ganjil atau genap di bulan Syawal. Contoh pelaksanaan puasa Syawal yang dianjurkan adalah menunaikannya selama enam hari berturut-turut, misalnya pada tanggal 2 hingga 7 Syawal. Alternatifnya, puasa juga bisa dilakukan secara terpisah, misalnya setelah tanggal 3 Syawal lalu dilanjutkan lagi pada tanggal 7, 11, 15, 20, dan 23 Syawal.

Kapan boleh mulai berpuasa Syawal? Berdasarkan pandangan berbagai ulama khususnya mazhab Hanafi, yang terpenting adalah menuntaskan qadha puasa Ramadhan sebelum memulai puasa Syawal. Dalam buku “Saleha Is Me #2” yang disusun oleh Muslimah Talk disebutkan bahwa puasa qadha berstatus fardu ghairu mu’ayyan. Artinya waktunya tidak ditentukan dan dapat dilaksanakan hingga tibanya Ramadhan tahun berikutnya.

Maka dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa meskipun idealnya menunaikan puasa Syawal yang aslinya sunnah, namun sebaiknya dilakukan setelah menuntaskan puasa wajib qadha Ramadhan. Pendapat tersebut juga ditegaskan dalam buku berjudul “Panduan Puasa Bersama Quraish Shihab” terbitan Republika.

Pandangan berbeda muncul dari mazhab Al-Hanabilah yang mengharamkan puasa Syawal sebelum melaksanakan puasa qadha Ramadhan. Mereka mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa puasa sunnah tidak sah jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Namun sebagian ulama masih meragukan kekuatan hadis ini.

“Barangsiapa berpuasa sunah padahal dia mempunyai hutang puasa qadha Ramadhan yang belum terlunasi, maka puasa sunahnya batal sampai dia terlebih dahulu melunasi puasa qadhanya.” (HR Ahmad)

Namun mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’yah membolehkan puasa Syawal meski masih ada utang puasa Ramadhan, meski disertai karahah atau kurang afdal. Mereka menekankan pentingnya melunasi hutang puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban, tanpa melarang orang yang ingin mendahulukan puasa Syawal.

Exit mobile version