NEWS

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel memperbarui data notaris untuk mencegah penyalahgunaan

Kanwil Kemenkumham Sumsel perbarui data notaris cegah penyalahgunaan

Kami telah membentuk enam dewan yang membawahi 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota di wilayah Sumsel. Palembang (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperbarui data notaris di provinsi 17 kabupaten dan kota sebagai berikut. tindakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.“Untuk itu akan dilakukan action plan pada triwulan I tahun 2024 untuk mengecek kembali apakah masih terdapat duplikat data atau data notaris yang sudah meninggal/pensiun namun masih tercatat untuk sinkronisasi data,” kata Kanwil Sumsel. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurutnya, kegiatan pemutakhiran data Notaris yang masih aktif dan memiliki izin praktik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dengan data kondisi terkini ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, namun juga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang Notaris khususnya yang telah memasuki masa pensiun.

Dalam proses pemutakhiran data Notaris, selain mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan, pihak juga mengharapkan peran serta masyarakat.

Jika masyarakat mengetahui ada Notaris yang pensiun atau tidak memiliki izin praktik, diharapkan melaporkannya kepada petugas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel atau Dewan Pengawas Notaris.

“Kami telah membentuk enam dewan yang membawahi 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota di wilayah Sumsel,” ujarnya.

Enam Majelis Pengawas Notaris Sumsel, yakni Majelis Pengawas Daerah (MPW) Provinsi Sumsel yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Yang kedua adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, yang ketiga adalah MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Keempat, MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Prabumulih.

Kelima, Notaris MPD Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), dan keenam Notaris MPD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan,” kata Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel. Ilham Djaya.

Baca juga: Kemenkum HAM Sumsel tingkatkan pembinaan spiritual narapidana
Baca juga: Kanwil Kemenkum HAM Sumsel siapkan langkah pencegahan TPPO

Wartawan: Yudi Abdullah
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version