NEWS

Kalau tak dapat THR, mau kemana? Ketahui Prosedur dan Aturan Pengaduan

Kalau tak dapat THR, mau kemana?  Ketahui Prosedur dan Aturan Pengaduan


THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan tunjangan yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang wajib diberikan atau diterima oleh pekerja/buruh telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk keterangan Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan, bagi pekerja/buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar upah 1 bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja terus menerus 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan bulan kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah 1 bulan.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Apabila masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan output, penghitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan juga mempunyai kewajiban membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau adat istiadat perusahaan lebih baik mengatur besaran THR, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Apabila terjadi perselisihan atau permasalahan mengenai proses pembayaran THR, pekerja/buruh dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

Exit mobile version