Bawaslu akan mengkaji bukti-bukti berupa foto dan pemeriksaan saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Serang (ANTARA) – Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena mengambil foto dengan dua jari sedang berpose. stiker poster bergambar calon presiden 02 Prabowo-Gibran.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, di Serang, Banten, Selasa, mengaku akan menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kosambi Ronyok yang diduga mengkampanyekan capres dan cawapres 02.
Bawaslu akan mengkaji bukti-bukti berupa foto dan pemeriksaan saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Nanti kita kaji dulu beserta hasil buktinya. Saya belum bisa menyimpulkannya hari ini, ujarnya.
“Laporannya sudah diregistrasi, besok pelapor rencananya akan dimintai klarifikasi. Suratnya sudah diserahkan Bawaslu Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah selaku pelapor mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Kosambi Ronyok itu terjadi pada 21 Januari 2024. Dalam foto yang dijadikan barang bukti, Kades dan warga berpose dengan dua jari yang ditempel stiker presiden dan presiden. calon wakil presiden nomor urut 02.
“Kepala desa mengundang perangkat RT, RW dan desa ke rumahnya, pada foto tersebut kepala desa mengacungkan 2 jari dan stiker capres dan cawapres 02, ini membuktikan kepala desa sedang berkampanye,” ujarnya.
Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto tersebut ditemukan di grup WhatsApp.
Reporter: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024