NEWS

Jurnalis dan LSM Kalimantan Barat mengungkap kejahatan yang melibatkan pemanfaatan Pulau Gelam

Jurnalis dan NGO Kalbar ungkap kejahatan pemanfaatan Pulau Gelam

Memperkuat pemberitaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memerangi kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam. Pontianak (ANTARA) – Sejumlah jurnalis dan LSM yang terlibat dalam peliputan kolaboratif menyampaikan sosialisasi hasil kiprahnya mengungkap kejahatan pemanfaatan Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang, yang dikuasai penambangan pasir kuarsa yang menggunakan metode pemalsuan SKT. .“Di pulau seluas 28 kilometer persegi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ini sudah terdapat izin penambangan pasir kuarsa. Caranya dengan menerbitkan sertifikat tanah (SKT) di pulau tersebut dan sudah dilakukan proses eksplorasi. keluar sejak tahun 2022,” kata Viktor, salah satu jurnalis yang terlibat dalam liputan kolaboratif itu menyampaikan laporannya mengenai kegiatan sosialisasi hasil liputan kolaboratif mengungkap tindak pidana pemanfaatan Pulau Gelam di Pontianak, Sabtu.

Anehnya, kata dia, sebagian warga pemilik tanah di pulau tersebut menyatakan belum pernah mengajukan permohonan SKT ke pemerintah desa, namun lahannya digarap oleh perusahaan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM). ), dimana SSJ mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 seluas 839 hektar, sedangkan ITM konsesinya seluas 1.163 hektar, berdasarkan SK 887/MB.03/DJB/WIUP/2022.

Viktor menambahkan, berdasarkan hasil audiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, menyatakan eksplorasi yang dilakukan perusahaan tidak disertai kajian lingkungan hidup atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

DLHK tidak menemukan adanya kajian upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, untuk kedua perusahaan tersebut.

Namun Sigma Silica Jayaraya sudah mengajukan permohonan penerbitan AMDAL awal tahun 2023 khusus untuk membangun terminal khusus di Pulau Gelam. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui lokasi tersebut berada di kawasan konservasi laut, katanya. .

Baca juga: KLHK perkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan
Baca juga: Gakkum KLHK Pastikan Tindak Tegas Kejahatan Lingkungan

Di tempat yang sama, Wakil Rektor III Universitas Tanjungpura Pontianak, Achmadi mengatakan, pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar pikiran, namun juga merupakan upaya kolaborasi dalam mengekspresikan dan mendiseminasikan hasil pemberitaan kritis terkait pemanfaatan Pulau Gelam.

“Kami berharap acara ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat pemberitaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memerangi kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kompol Raden Petit Wijaya menyatakan, Pulau Gelam yang merupakan kawasan lindung dan pulau kecil memiliki luas 2.800 hektare.

“Mungkin sebelumnya ada laporan mengenai pemanfaatan Pulau Gelam yang sampai kepada kami, namun pelapor tidak mampu memberikan bukti. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kita dapat memperoleh lebih banyak informasi terkait Pulau Gelam,” kata Petit.

Ia menambahkan, polisi selalu siap menerima pengaduan atau laporan, yang nantinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Diketahui, peliputan kolaboratif tersebut dilakukan oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi jurnalis seperti SIEJ, JPK, dan didukung sejumlah LSM di Kalimantan Barat.

Baca juga: Dedi Mulyadi mendorong pembentukan lembaga penanganan kejahatan lingkungan hidup
Baca juga: Penegakan hukum berikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup
Baca juga: Kejahatan Lingkungan Hidup Diminta Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Wartawan: Rendra Oxtora dan Jumadi
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version