NEWS

Jokowi tanda tangani berlakunya UU ITE hasil revisi kedua

Jokowi tanda tangani berlakunya UU ITE hasil revisi kedua

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Informasi yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Dengan penandatanganan ini, maka UU ITE hasil revisi atau amandemen kedua akan mulai berlaku.

Dalam salinan UU ITE yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan UU ITE, antara lain pasal 27.

Baca juga: Wakil Ketua MPR berharap revisi UU ITE mampu memperkuat perlindungan warga negara

Dalam pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang dilarang dalam UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, melakukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai konten yang melanggar kesusilaan untuk diketahui publik.

Selain itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.

Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhnya melakukan sesuatu, dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh masyarakat dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. .

Baca juga: DPR: UU ITE memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Pasal 27B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang tersebut dengan ancaman kekerasan untuk:

A. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang itu atau milik orang lain; atau

B. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, memaksa. seseorang sehingga:

A. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang itu atau orang lain; atau

B. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Sidang II. 2023-2024.

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus setelah anggota sidang menyetujui sepenuhnya RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE di laman jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Wamenkominfo mengapresiasi revisi UU ITE dalam menciptakan ruang digital yang sehat

Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version