Jasa Raharja: Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek terjamin seluruhnya
Jasa Raharja akan menunggu konfirmasi identitas korban dari Inafis, dan apabila sudah dikonfirmasi dari pihak Kepolisian, maka santunan akan segera kami serahkan kepada ahli warisJakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono Disebutkan, seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua minibus di ruas KM 58 B, Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4), dijamin oleh Jasa Raharja.Rivan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya yang sah.
“Bagi korban luka, kami telah memberikan jaminan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelahnya. hasil identifikasi korban sudah lengkap untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rivan mengatakan, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Selanjutnya, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru satu korban yang teridentifikasi dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identitas korban dari Inafis, dan apabila sudah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian, maka ganti rugi akan segera kami serahkan kepada ahli waris,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga telah membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan informasi terkini, baik untuk RSUD Karawang bagi masyarakat yang kehilangan keluarga, maupun update proses identifikasi korban dari hasilnya. identifikasi Polisi.