Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kejaksaan Agung RI, 2 September, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga institusi Kejaksaan Agung yang telah mengukir sejarah panjang hingga usianya yang ke-78 tahun.Tepat 15 hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan Agung RI, sehingga bisa dijadikan momentum untuk menjaga muruah Adhyaksa yang semakin dipercaya. oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam sambutan memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-78 di Jakarta, Sabtu.
Burhanuddin mengatakan, Hari Lahir Kejaksaan Agung RI yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan Agung RI diperingati setiap tanggal 2 September.
Peringatan tersebut juga menjadi momentum transformasi diri dan introspeksi Kejaksaan Agung untuk menjadi lembaga penegak hukum yang tidak melupakan sejarah dan meletakkan landasan yang kuat bahwa Kejaksaan Agung lahir bersamaan dengan eksistensi bangsa sebagai panglima hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Jaksa Hati-hati Tangani Korupsi Jelang Pemilu
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga meminta jajarannya khususnya jaksa untuk menjadi bagian dari masyarakat dan harus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan selalu mengedepankan perkara hukum yang merugikan masyarakat luas.
Kemudian lebih jauh lagi, Kejaksaan Agung harus mampu menjadi barometer penegakan hukum yang humanis, yakni sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat, tambahnya.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung mampu bertransformasi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dengan memanfaatkan berbagai akses digital untuk menciptakan pelayanan publik terhadap hukum yang lebih cepat, adaptif, dan akuntabel.
“HUT Kejaksaan RI ke-78. Semoga Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ingin Penanganan Korupsi Jelang Pilkada Jadi Kontroversial
Hari lahir Kejaksaan Agung RI ditandai dengan dilantiknya R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama pada tanggal 2 September 1945. Momen tersebut menjadi tonggak sejarah lahirnya Kejaksaan Agung RI, meskipun secara definitif merupakan hari lahir Kejaksaan Agung RI. pengangkatan Jaksa Agung pertama dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.
Hal ini menjadikan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yaitu pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan institusi antara Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Kehakiman yang saat ini menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). .
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan peradilan dan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kekuasaan lain berdasarkan undang-undang, diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan keterkaitan yang kuat dengan konstitusi yaitu Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 38 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.