Penuntut Investigasi
Penuntut penyidik merupakan sosok yang mempunyai tanggung jawab utama dalam melakukan penyidikan terhadap perkara pelanggaran hukum. Ketika terjadi kejahatan, peran mereka terfokus pada pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan melakukan penyidikan serta penyitaan barang bukti. Kewenangan Jaksa Penyidik mulai dari mengumpulkan keterangan, hingga menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Penuntut Investigasi
Seiring berjalannya perkara dari penyidikan, Jaksa Penyidik bertugas melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka berperan sentral, dalam menangani kasus-kasus yang meningkat dari tahap penyidikan. Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Penyidik mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, penggeledahan, penyitaan barang bukti, bahkan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap tersangka. Keputusan selanjutnya yang diambil adalah menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum
Penuntut umum pada dasarnya adalah orang-orang yang bertugas mengadili tersangka di pengadilan. Peran utamanya muncul setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat selama proses penyidikan. Jaksa penuntut umum akan menjelaskan secara rinci tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka, membacakan dakwaan, dan mengajukan tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Jaksa Penuntut Umum
Jaksa pelaksana adalah orang perseorangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Wewenangnya mencakup berbagai tindakan, termasuk penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan tindakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Jaksa Negara
Pengacara negara berfungsi sebagai konsultan hukum untuk lembaga negara atau pemerintah. Tugas mereka meliputi penanganan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara. Selain itu, Kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.