Periode ini merupakan tahap awal persiapan pemilu 2024 di Indonesia. KPU (Komisi Pemilihan Umum) melaksanakan perencanaan program dan anggaran yang mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan rencana kerja, alokasi dana, dan strategi pelaksanaan.
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
Pada periode tersebut, KPU gencar menyiapkan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Hal ini mencakup peraturan teknis, tata cara, dan pedoman yang akan menjadi landasan hukum bagi seluruh rangkaian kegiatan pemilu.
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
Tahapan ini fokus pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Proses verifikasi dan validasi data pemilih dilakukan untuk menjamin kebenaran daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
4. Registrasi dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
Partai politik dan calon independen mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan kriteria yang ditetapkan untuk memastikan partisipasi peserta memenuhi persyaratan.
5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 – 14 Februari 2022)
Setelah melalui proses verifikasi, KPU menentukan peserta pemilu mana yang boleh mengikuti pemilu secara resmi. Keputusan ini diumumkan dan menjadi dasar bagi peserta pemilu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
KPU menentukan jumlah kursi yang diperebutkan pada setiap tingkat legislatif (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) dan mengatur pembagian daerah pemilihan.
7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
Calon anggota DPD mendaftar dan mengajukan pencalonan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan.
8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib mendaftar dan memverifikasi kelayakannya sebagai calon legislatif.