Jakarta (ANTARA) – Polisi akan membahas penentuan jadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) siang ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan administrasi penyidikan dan setelah itu menentukan jadwal pemeriksaan.
Hari ini administrasi penyidikan sudah kita selesaikan. Rencana selanjutnya baru dibicarakan sore ini, kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis.
Arief juga mengungkapkan, Mabes Polri akan mengirimkan surat pemberitahuan tersangka penetapan Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Iya (surat pemberitahuan tersangka akan dikirim ke Sekretariat Negara),” lanjutnya.Setelah proses pemeriksaan administratif selesai, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri, apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri), ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL pada Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).
Telah dilakukan perkara dengan hasil ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi. atau penerimaan hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara terkait jabatannya, terkait “penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam.Baca juga: Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Firli Bahuri
Baca juga: KPK Pastikan Semua Kasus Tetap Berjalan Meski Firli Berstatus Tersangka
Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023