Istana: Kebijakan cuti menteri pagari atribusi hingga kebijakan publik
Pejabat seperti itu diberi kebebasan berkampanye, ikut berkampanye, tapi dalam kampanyenya ada pagarnya, ada koridornya yakni berangkatJakarta (ANTARA) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung kebijakan cuti menteri dan kepala daerah saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Tahun 2024 dikeluarkan untuk “memagari” atribusi kebijakan publik dari pejabat negara.Pejabat seperti itu diberi kebebasan berkampanye, ikut berkampanye, tapi dalam kampanyenya ada pagarnya, ada koridornya, yaitu cuti, kata Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin. .
Ia mengatakan, pelayanan publik di Indonesia harus terus berjalan hingga seluruh masyarakat bisa terlayani dan tidak ada perbedaan latar belakang politik.
Menurut Ari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah pada masa kampanye pemilu 2024 bertujuan untuk memastikan pengambilan keputusan dalam proses pelayanan publik tidak bisa memihak.
Baca juga: Wapres Sebut Izin Cuti Kampanye Para Menteri Dievaluasi untuk Ukur Kinerja
Baca juga: KPU: Kalau Presiden Berkampanye, Dia Sendiri Ajukan Cuti
Dalam memperoleh hak cuti, kata Ari, seluruh atribut sebagai pejabat negara tidak bisa digunakan, termasuk penggunaan fasilitas negara.
“Saat itu cuti tidak diberikan, termasuk saat mengambil keputusan. Pengambilan keputusan juga tidak boleh memihak karena ini terkait dengan koridor dalam pemerintahan kita yang prinsipnya harus kita pegang teguh,” ujarnya.