Istana benarkan Presiden Jokowi hadiri rapat pimpinan TNI-Polri
Prabowo meninggalkan jabatannya setelah diberhentikan dengan hormat sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani Presiden ke-3 RI BJ Habibie pada 20 November 1998.
Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak di kesempatan berbeda menilai, penghargaan berupa kenaikan pangkat khusus diberikan kepada Prabowo karena kontribusinya terhadap kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Dahnil meyakini pemberian penghargaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Dapat Kenaikan Kehormatan dari Jokowi
Baca juga: PM Luxon akan bertemu Jokowi di Melbourne untuk membahas kelanjutan bilateral
Reporter: Mentari Dwi Gayati
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024