Israel larang masuk bantuan ke Gaza utara kedua kalinya dalam sepekan
Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan krisis kebutuhan dasar.
Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Keputusan sementara ICJ pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan genosida dan mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Komisioner UNRWA Akui Israel Dilarang Masuk Gaza
Baca juga: Komisaris Eropa: Israel Belum Berikan Bukti Tudingannya Terhadap UNRWA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2