Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang ingin mengikuti pemilu harus mengajukan pendaftaran kepada KPU. Prosedurnya meliputi penyerahan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen partai politik, atau partai setara, dari pengurus pusat partai, serta melampirkan dokumen persyaratan lengkap.
Persyaratan dokumen yang harus disertakan, sesuai Pasal 177, mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh partai politik. Mulai dari dokumen status badan hukum partai politik hingga keputusan resmi mengenai kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, persyaratan tersebut juga mencakup bukti minimal 30% keterwakilan perempuan di kepengurusan pusat, yang menggambarkan pentingnya keterlibatan gender dalam struktur kepengurusan partai politik.
Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan mengenai kantor dan alamat tetap pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bukti keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat jumlah anggota juga harus disertakan. Terlebih lagi, dokumen berupa salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu juga diatur secara jelas dalam Pasal 176 ayat (4), di mana KPU menetapkan jadwal pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini menekankan pentingnya partai politik untuk memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan agar dapat terlibat secara hukum dalam proses pemilu.