Minggu, 27 Agustus 2023 10:00 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terkait kegiatan masyarakat dan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk pengendalian pencemaran yang mulai berlaku 22 Agustus 2023.