NEWS

Ini pengakuan mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Ini pengakuan mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Jakarta (ANTARA) – Pelajar penipu tiket konser Coldplay berinisial DA mengaku sebagai putri pemilik agen perjalanan sehingga korbannya tertipu dengan cara tersebut.Tersangka DA mengaku mendapat kuota tiket sebanyak 310 dan sudah dipesan semua korban, kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, tersangka DA mengaku merupakan anak dari seseorang yang bekerja di agen perjalanan dan memiliki 310 tiket konser Coldplay.

Untuk itu, kata Kompol Yossi, dengan modal tersebut tersangka menawarkan tiket kepada korban dan kemudian korban memberitahu rekannya bahwa ia memiliki tiket konser Coldplay.

“Pada April 2023, tersangka melakukan komunikasi dengan korban. Kemudian korban memberitahu rekannya dan berminat untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap,” ujarnya.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan tangkap penipu tiket konser musik senilai Rp 1,2 miliar

Ia menambahkan, sejak April hingga November 2023, korban dan tersangka terus berkomunikasi terkait pembelian tiket konser, bahkan transaksi tiket mencapai hingga Rp1,2 miliar untuk 310 tiket.

Kompol Yossi mengatakan, tersangka berjanji akan memberikan 310 tiket kepada korban pada 8 November 2023 bersamaan dengan digelarnya konser Coldplay.

Namun, kata Yossi, hingga konser digelar, korban belum mendapatkan tiket sehingga korban melaporkannya ke polisi.

Korban juga telah mengembalikan seluruh uangnya kepada pembeli atau sesama korban yang tertipu dalam membeli tiket konser, ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelajar yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan kembali mendapat dua laporan penipuan tiket Coldplay

Tersangka berinisial DA (22) dan korban saling kenal karena pernah bekerja sama dalam pengadaan tiket konser musik.

“Korban dan TSK sudah saling kenal. Sebelumnya mereka sudah memesan tiket konser lagi,” ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Wartawan: Khaerul Izan
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version