NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Informasi KPU Pemilu, Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang KPU

Informasi pemilu KPU mengenai ciri-ciri tersebut, yaitu ciri nasional, mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifatnya yang tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugasnya secara terus menerus meskipun dibatasi masa jabatan tertentu. Sifat independennya menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun.

Guna mewujudkan informasi pemilu KPU dan Bawaslu yang mempunyai integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, maka telah disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu, maka dibentuklah Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, jumlah anggota KPU sebanyak 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi tujuh orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 menjadi tujuh orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan, jadwal dan mekanisme pemilihan DPR, DPD, DPRD, Presiden/ Pemilihan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip: independensi; Jujur; adil; kepastian hukum; ketertiban penyelenggara pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *