NEWS

Indonesia kutuk keras serangan Israel ke Rafah

Indonesia kutuk keras serangan Israel ke Rafah

Jakarta (ANTARA) – Indonesia mengutuk keras serangan udara Israel terhadap tempat penampungan pengungsi Palestina di Rafah yang memakan korban jiwa.Serangan tersebut diyakini merupakan bagian dari skenario Israel yang lebih besar untuk memaksa rakyat Palestina keluar dari tanahnya dan sekaligus menghilangkan masa depan kemerdekaan Palestina, kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya, Selasa.

Indonesia juga mengecam rencana operasi militer darat Israel di kota yang berada di perbatasan Jalur Gaza dan Mesir itu.

“Indonesia kembali mendesak Dewan Keamanan PBB segera bertindak menghentikan serangan Israel. “Hukum Humaniter Internasional harus ditegakkan,” kata Kementerian Luar Negeri.

Rezim pendudukan Israel mulai gencar melakukan penembakan terhadap Kota Rafah di Gaza selatan pada Senin pagi (12/2), yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

Otoritas kesehatan di Rafah melaporkan pembunuhan tragis yang dilakukan militer Israel terhadap lebih dari 100 warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita, dan ratusan lainnya terluka.

Tujuan serangan Israel ke Rafah adalah untuk mengalahkan batalion terakhir kelompok pejuang Hamas Palestina di kota tersebut.

Hamas menyebut serangan Israel di Rafah sebagai kelanjutan dari “genosida dan perpindahan massal” yang dilakukan pasukan negara Zionis.

Di Rafah, Israel memaksa warga sipil mengungsi dengan dalih menjadikan kota itu zona aman.

“Serangan itu menegaskan bahwa pemerintahan Netanyahu mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan tindakan segera untuk menghentikan tindakan yang mengarah pada genosida,” kata pemimpin Hamas Azat al-Rashq melalui Telegram.

Warga Palestina telah mengungsi ke Rafah sejak Israel menginvasi Gaza menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pemboman tanpa henti telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kelangkaan kebutuhan dasar.

Mahkamah Internasional bulan lalu memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat menjangkau warga sipil di Gaza.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kementerian Luar Negeri Berikan Nasihat Hukum di ICJ
Baca juga: Indonesia Siap Suarakan Keadilan Palestina di hadapan ICJ

Reporter: Yashinta Difa Pramudyani
Redaktur: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version