NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Indonesia golongkan kekerasan di Gaza sebagai kejahatan kemanusiaan

AS mengambil langkah tersebut beberapa hari setelah memveto rancangan yang diusulkan oleh Brazil yang berfokus pada bantuan kemanusiaan, dengan mengatakan bahwa upaya diplomatik yang dipimpin AS memerlukan lebih banyak waktu.

Teks awal rancangan AS mengejutkan banyak diplomat karena secara blak-blakan menyatakan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri dan menuntut Iran berhenti memasok senjata kepada kelompok perlawanan Palestina, dan tidak memuat seruan jeda kemanusiaan untuk akses bantuan.

Baca juga: Sekeluarga Tewas, Jurnalis Al Jazeera Terus Beritakan Serangan Israel

Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menuduh AS mengajukan rancangan resolusi yang mendorong Dewan Keamanan untuk mengizinkan serangan darat Israel ke Gaza, “sambil menyebabkan ribuan anak-anak Palestina mati.”

Setelah dua veto tersebut, Dewan Keamanan kemudian melakukan pemungutan suara terhadap resolusi rancangan Rusia yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan pencabutan perintah Israel bagi warga sipil di Gaza untuk pindah ke selatan sebelum melakukan serangan darat.

Rusia gagal mendapatkan jumlah dukungan minimum yang dibutuhkan dengan hanya memperoleh empat suara.

Agar sebuah resolusi dapat disahkan, diperlukan setidaknya sembilan suara, dan tidak diveto oleh Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, dan Tiongkok.

Setelah Dewan Keamanan menemui jalan buntu, Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang akan melakukan pemungutan suara pada Jumat depan mengenai rancangan resolusi gencatan senjata yang diajukan negara-negara Arab.

Tidak ada negara yang mempunyai hak veto di Majelis Umum PBB. Resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat, namun mempunyai bobot politik.

Baca juga: Erdogan Sebut Serangan Israel ke Gaza Berubah Menjadi Pembantaian

Wartawan: Yashinta Difa Pramudyani
Redaktur: Jafar M Sidik
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *