Resolusi ini diharapkan dapat memberikan tekanan politik kepada Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Gaza yang terus menimbulkan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat untuk menghentikan dukungannya terhadap IsraelJakarta (ANTARA) – Indonesia mengharapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza mendorong Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Israel, kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa resolusi Majelis Umum PBB penting karena merupakan pernyataan politik negara-negara anggota PBB mengenai suatu isu atau permasalahan yang menjadi perhatian atau perhatian internasional.
Resolusi ini diharapkan dapat memberikan tekanan politik kepada Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Gaza yang terus menimbulkan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat untuk menghentikan dukungannya terhadap Israel, kata Kementerian Luar Negeri RI.
Kementerian Luar Negeri juga menyebut banyaknya negara yang menjadi co-sponsor dan negara anggota yang mendukung resolusi tersebut menunjukkan meningkatnya tekanan politik dari berbagai negara untuk menghentikan serangan Israel di Gaza.
Resolusi bertajuk “Perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban terhadap hukum dan kemanusiaan” itu disahkan pada sidang darurat Majelis Umum PBB di New York, Selasa (12/12). Keputusan tersebut diambil setelah didukung oleh 153 suara, 10 suara menentang, dan 23 suara abstain.
Baca juga: Israel Semakin Terkucil dalam Diplomasi Global
Kementerian Luar Negeri menyampaikan, Indonesia juga menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Maladewa, Namibia, Timor Leste, Turki, dan Thailand, dengan menyampaikan surat bersama kepada Presiden Majelis Umum PBB segera mengadakan sidang darurat membahas Gaza.
Isi resolusi yang diajukan Mesir atas nama Liga Arab sangat singkat, yaitu meminta gencatan senjata segera, melindungi warga sipil, membebaskan seluruh sandera dan menjamin terpenuhinya kewajiban hukum humaniter internasional. Indonesia dan 104 negara lainnya merupakan salah satu sponsor resolusi tersebut.
Ini merupakan resolusi kedua yang disahkan Majelis Umum PBB sejak pecahnya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023. Resolusi pertama yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza diadopsi pada 27 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, resolusi serupa telah disampaikan ke Dewan Keamanan PBB. Meskipun resolusi yang menyerukan gencatan senjata mendapat dukungan dari 13 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, namun resolusi tersebut tidak dapat diadopsi karena diveto oleh Amerika Serikat.
Baca juga: Majelis Umum PBB Sahkan Rancangan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Wartawan : Shofi Ayudiana
Redaktur: Jafar M Sidik
Hak Cipta © ANTARA 2023