NEWS

Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap orang asing selama libur lebaran

Imigrasi Bali perketat pengawasan WNA saat libur Lebaran

Denpasar (ANTARA) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) selama masa libur panjang Idul Fitri 2024.“Tidak hanya patroli lapangan, kami juga melakukan patroli keimigrasian secara digital,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, meski libur panjang Idul Fitri, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tetap dilakukan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ekosistem pariwisata di Bali yang saat ini sedang dalam masa pemulihan pasca terdampak pandemi COVID-19.

Deportasi juga terus dilakukan untuk menegaskan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Salah satunya adalah mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial BK yang sebelumnya terlibat kasus pidana terkait kejahatan keuangan atau skimming.

WNA perempuan berusia 35 tahun tersebut kemudian diusir ke negaranya setelah menjalani hukuman dua tahun 10 bulan, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ke Doha dan ke Warsawa, Polandia.

Selain diusir, ia juga masuk dalam daftar larangan masuk wilayah Indonesia.

BK diketahui masuk ke Bali melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Oktober 2021 dan ditangkap di Bali pada bulan dan tahun yang sama.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, larangan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, sepanjang triwulan I tahun 2024 telah mendeportasi 37 orang WNA yang sebagian besar berasal dari Australia, Iran, dan Amerika Serikat.

“WNA yang kami deportasi sebagian besar karena masalah kelebihan izin tinggal,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 340 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023.

Baca juga: Imigrasi: “Autogate” dapat digunakan oleh WNI dan WNA dengan beberapa syarat
Baca juga: Kemenkumham Bali percepat pemasangan 30 “autogate” tambahan.

Reporter : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version