Target kami sebenarnya di tahun 2024 harus bisa menargetkan Rp 2,5 triliun. Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) Nursalam menyatakan total transaksi komoditas syariah di ICDX sepanjang Januari-Februari 2024 mencapai Rp224 miliar yang digunakan untuk subrogasi syariah.Pada tahun 2023, transaksi komoditas syariah mencapai Rp 1,2 triliun yang meliputi Subrogasi Syariah sebesar 89 persen dan transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiKA) 11 persen. Capaian tersebut tumbuh 54 persen dibandingkan tahun 2022 dengan total transaksi Rp 785 miliar.
“Kami sebenarnya menargetkan pada tahun 2024 bisa menargetkan Rp 2,5 triliun,” ujarnya Acara bincang-bincang bertajuk “Menggali Dinamika Komoditas Syariah: Peluang dan Tantangan di Indonesia” di Jakarta, Senin.
Dalam upaya meningkatkan nilai transaksi, lanjutnya, ada berbagai hal yang perlu dilakukan. Salah satu yang terpenting adalah meyakinkan pelaku perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah bahwa komoditas yang diperdagangkan ada secara fisik.
“Sebagai bursa komoditi (bursa berjangka komoditas derivatif) tentunya mendasari komoditas, kita juga harus memastikan bahwa komoditas tersebut ada. Jadi, komoditas bukan sekedar cerita, tapi komoditas sebagai mendasari “Ada di bursa,” kata Nursalam.
Ia menyatakan, setiap bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya mengawasi kegiatan operasional dengan baik. Artinya DPS berwenang membuktikan komoditas tersebut benar-benar ada.
“Bukan seperti yang dikatakan bahwa ini hanya suap, hanya dibuat-buat dan sebagainya, tidak. Jadi sebenarnya semuanya ada dan juga di bursa semua komponennya terpenuhi, termasuk harus ada yang namanya peserta komoditas, kata Dirut ICDX.
Selain peserta komoditas, terdapat juga lembaga keuangan syariah dan nasabah bank syariah yang terlibat dalam proses transaksi komoditas syariah.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bursa dilengkapi dengan Lembaga Kliring, karena Lembaga Kliring ini akan memastikan bahwa seluruh transaksi syariah benar-benar dibayar, dan juga mekanisme jual beli dilakukan sesuai dengan syariah yang ada.” dalam hal ini Clearing House kita adalah ICH, Indonesia Clearing House,” ujarnya.
Hingga saat ini, beberapa lembaga keuangan yang menjadi peserta transaksi komoditas syariah antara lain PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Mega Syariah, PT CIMB Niaga Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS), PT Bank Maybank Indonesia melalui UUS, dan PT Bank Permata Syariah.
Lalu, terdapat empat lembaga keuangan yang masih dalam proses menjadi peserta transaksi komoditas syariah di ICDX, yakni PT Bank Nano Syariah, PT BCA Syariah, PT Bank Muamalat, dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Baca juga: ICDX aktif memberikan literasi transaksi multilateral kepada masyarakat
Baca juga: Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal
Wartawan : M Baqir Idrus Alatas
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024