Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kamiJakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. , Luhut Binsar Pandjaitan.Memutuskan terdakwa Haris Azhar belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin sore.
Majelis hakim menilai dakwaan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi syarat hukum, karena yang dibicarakan bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian, keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, Haris selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider, yakni menyebarkan berita bohong.
Keduanya dinilai majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sejumlah aktivis menggelar aksi mendukung pembebasan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). Haris dan Fatia akan menjalani sidang putusan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Mendukung
Ratusan masyarakat dari berbagai kalangan aksi aksi mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa bahkan meneriakkan “Menang” saat mendengar pembebasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan.
Massa berdemonstrasi dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapatnya. Pintu gerbang PN juga dijaga ketat oleh anggota polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama persidangan.
Usai mendengarkan putusan hakim, massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang pun bersorak sorai. Fatia pun tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.
Keduanya pun berfoto bersama kuasa hukumnya sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami Bersama Haris dan Fatia” dan merayakan pembebasan tersebut.
Haris dan Fatia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” kata Haris Azhar.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini bermula karena keduanya disebut-sebut menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya dalam tayangan video atau podcast di YouTube bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Hubungan Ekonomi-Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN apakah disana juga!”.
Baca juga: Karena Fitnah Luhut, Haris Azhar Divonis Empat Tahun Penjara
Baca juga: Jaksa Sebut Persidangan Haris Azhar Tak Membungkam Suara Pembela HAM
Baca juga: Warga Papua dan Tokoh Adat Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia
Wartawan: Lifia Mawaddah Putri
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024