NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Hari Valentine Menurut Islam, Ketahui Hukum Merayakannya

Cara merayakan Hari Valentine Islami dengan orang jahil tentu berbeda. Menunjukkan kasih sayang kepada orang tua yang diajarkan Islam dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dicintai dengan baik sebagaimana petunjuk Allah dalam surah Luqman.

Sedangkan bagi generasi muda, rasa sayang tersebut dapat ditunjukkan dengan membimbing mereka untuk selalu teguh di jalan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Islam tidak mengajarkan menunjukkan kemesraan dengan menunjukkan kemesraan di kalangan muda, seperti pacaran. Sebab cara bercinta dan berpacaran seperti yang dilakukan kebanyakan remaja saat ini merupakan perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Dalam hal ini dengan sangat jelas Allah telah berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Padahal, perzinahan merupakan perbuatan keji. dan cara yang buruk.” (Al-Isra’ayat 32)

Jadi jelaslah keharaman perbuatan yang sering terjadi pada generasi muda saat ini, apalagi jika ditambah satu hari untuk melakukannya.

3.NU

Dikutip dari laman NU, menurut Islam, Hari Valentine merupakan momen simbolik ungkapan kasih sayang yang dilakukan orang-orang tertentu. Namun kini, Hari Valentine sepertinya menjadi milik bersama. Setiap tahun hanya ada umat Islam yang merayakannya.

Sebaiknya umat Islam berhati-hati agar tidak salah niat sehingga akhirnya terjerumus ke dalam kekafiran saat merayakan hari Valentine. Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dijelaskan bahwa:

Jika seorang muslim memakai perhiasan/aksesoris seperti yang digunakan oleh orang-orang kafir dan tiba-tiba timbul rasa kagum terhadap agamanya dan timbul keinginan untuk meniru (gaya)nya, maka muslim tersebut termasuk kufur. Apalagi jika pihak Muslim sengaja menemaninya ke tempat ibadahnya. Apabila dalam hati umat Islam ada keinginan untuk meniru model hajatan mereka, tanpa dibarengi dengan rasa kagum terhadap agamanya, maka itu termasuk dosa. Dan jika seorang muslim meniru gayanya tanpa ada niat, maka hukumnya makruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *