Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan hakim konstitusi harus bersatu dan bersatu dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi baru.Harapan kami, seluruh hakim konstitusi dapat memilih kembali Ketua MK secara bersama-sama dan bersatu dalam dua hari ke depan, siapa pun yang dipilihnya harus bersama-sama, kata Hamdan dalam konferensi pers usai rapat tertutup eks MK. hakim di Jakarta, Selasa malam.
Ia menegaskan, proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena untuk menjamin integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Tanggung jawab hakim saat ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: Pokok-Pokok Kesimpulan MKMK Terkait Pelanggaran Etik Berat yang Dilakukan Anwar Usman
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11).
Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kemahiran dan Kesetaraan, Asas Kemandirian, serta Asas Kepatutan dan Kesantunan.
Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Mantan Hakim MK Prihatin dengan Putusan MKMK
Baca juga: Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Reporter: Rivan Awal Lingga
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023