NEWS

Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta Diangkat Presiden, Kemunduran Demokrasi

Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta ditunjuk presiden kemunduran demokrasi

Gubernur tidak dipilih oleh rakyat, hanya diangkat oleh presiden, bergantung pada perintah presiden, dan menjauhi rakyat sangat berbahaya.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas Amin) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Hamdan Zoelva menyebut pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) Jakarta yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih yang dilakukan oleh presiden merupakan kemunduran bagi demokrasi.“Ini sungguh memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi sedang mengalami kemunduran dan hal ini tidak boleh terjadi,” kata Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.

Zoelva mengatakan RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia yang telah dibangun sejak lama.

Menurutnya, Jakarta merupakan kota terpenting di Indonesia sehingga RUU DKJ perlu mendapat perlawanan dan perlawanan agar demokrasi tidak mengalami kemunduran.

Ia menambahkan, apabila gubernur dilantik langsung oleh presiden, maka kepala daerah akan tunduk kepada presiden. Dengan begitu, gubernur tidak memiliki hubungan yang kuat dengan masyarakat.

“Kalau gubernur tidak dipilih oleh rakyat, hanya diangkat oleh presiden, bergantung pada perintah presiden dan menjauhi rakyat itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Zoelva mengatakan, jika pasal pengangkatan gubernur langsung oleh presiden disahkan, maka akan menjadi sejarah yang penuh permasalahan. Padahal, pada masa Orde Baru, pemilihan gubernur tidak ditentukan langsung oleh presiden.

Zoelva meminta agar RUU DKJ ditinjau kembali, agar demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran yang serius.

“Itu baru saja terjadi, selama Orde Baru tidak pernah terjadi, gubernur di pemerintahan Soeharto diusulkan oleh DPRD dan ada tiga orang, nah ini pertama kali dalam sejarah kita terpikir untuk mengangkat gubernur. adalah masalah besar,” katanya.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). .

Tito menjelaskan, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tertuang dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa rancangan yang disetujui DPR, namun belum diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Tito menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin-poin yang disampaikan DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara, namun mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah ingin menyelenggarakan pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta dengan menghormati prinsip demokrasi yang sudah ada, jadi tidak ada perubahan, tidak ada penunjukan. Di DPR seperti apa, kita lihat saja, ” kata Tito.

Baca juga: PAN Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Baca juga: Ari: Pemerintah akan buka masukan kepada Gubernur DKJ yang dilantik presiden
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan Gubernur DKJ oleh Presiden Merupakan Inisiatif DPR

Wartawan: Khaerul Izan
Redaktur: Indra Arief Pribadi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version