Jakarta (ANTARA) – Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yakin Polri menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah peringatan bagi semua orang.Ganjar menyerahkan proses hukum Firli ke penegak hukum. “Urusan hukum kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kekuasaan pada umumnya cenderung korup. Kekuasaan cenderung korup,” kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Ganjar mengaku siap memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia sesuai program ‘Gaspol’. Ganjar mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh mengkhianati reformasi.
“Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus ditepis karena kalau kita tangani dengan biasa-biasa saja, maka kita mengkhianati apa yang disampaikan pada tahun 1998, Reformasi,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Mahfud dengan menyerahkan proses hukum Firli kepada penegak hukum. Dia juga tak banyak bicara soal penetapan Firli sebagai tersangka.
Itu untuk proses hukumnya, kata Mahfud.
Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
Telah dilakukan gelar perkara, sehingga diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK Indonesia sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan. gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, “sehubungan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Tahun 2020-2023,” kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023