NEWS

Firli mangkir sidang kode etik tanpa beri alasan

Firli mangkir sidang kode etik tanpa beri alasan

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mangkir dalam sidang kode etik yang menjeratnya tanpa memberikan alasan yang jelas.Tidak (ada alasan ketidakhadirannya), kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jaminan sidang kode etik tetap berjalan dengan atau tanpa kehadiran Firli.

Dewas juga menargetkan uji coba kode etik selesai sebelum akhir tahun.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK dijadwalkan memeriksa 12 orang saksi.

Beberapa saksi yang diperiksa Dewas dalam persidangan antara lain Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terlibat kasus dugaan korupsi yang kasusnya kemudian ditangani lembaga antirasuah.

Dasar pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap sidang kode etik.

Berdasarkan bukti dan keterangan 33 orang saksi, KPK mempunyai alasan yang cukup untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik ini ke sidang kode etik.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Alex Marwata di Sidang Kode Etik Firli
Baca juga: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri mangkir tanpa alasan
Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri rugi jika tak hadiri sidang kode etik
Baca juga: Dewas KPK hadirkan Alex Tirta di sidang kode etik Firli Bahuri

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version