Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup
Suhirman mencium tangan sang kakak, Baharuddin (52), yang dengan sigap memeluk sang adik meski keduanya terhalang pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter yang memisahkan area pengunjung dan area lapangan.
Suhirman tak kuasa menahan air matanya dan wajahnya memerah setelah mencium tangan kakaknya. Dan Baharuddin membalasnya dengan senyuman.
Usai persidangan, Baharuddin yang selalu setia mendampingi adiknya dengan menjenguknya satu atau dua kali dalam sebulan di penjara, mengaku sangat bersyukur. Awalnya, ia merasa tak ada harapan lagi bagi sang adik mengingat ia gagal dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi.
Alhamdulillah saya mendapat ‘rayuan’. Ada bantuan dari pemerintah Indonesia, kata Baharuddin.
Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menasihati sang adik agar kembali mengajukan banding atau banding ke pengadilan, namun ia selalu menolak karena sudah menyerah.
Pendekatan KJRI Johor Bahru yang memfasilitasi permohonan PK Suhirman akhirnya memberinya harapan baru.
Suhirman yang meninggalkan kampung halamannya pada tahun 1987 bersama Baharuddin dengan menaiki perahu selama 29 hari dari Sumbawa menuju Batam sebelum menyeberang ke Malaysia, ditunggu oleh saudara-saudaranya di Sumbawa untuk pulang. Orang tuanya sudah lama meninggal, begitu pula kedua adik Suhirman. Mereka sembilan bersaudara.
Baharuddin mengatakan dia tidak akan lagi membiarkan adiknya meninggalkan Indonesia dan menyarankan untuk memulai bisnis di Sumbawa.
Reformasi hukum Malaysia
Pemerintah Malaysia melakukan reformasi hukum dengan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023, serta Undang-undang Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023. (UU 847) pada 12 September 2023.
Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dalam pelaksanaan mekanisme persidangan memungkinkan 1.020 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meninjau kembali hukumannya.
Prioritas penerapan mekanisme ini mencakup faktor-faktor seperti usia narapidana, tingkat kesehatan, dan lamanya narapidana menjalani hukuman serta pertimbangan lainnya.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Malaysia Azalina Othman Said dalam pernyataannya mengatakan penerapan undang-undang tersebut memberikan kesempatan kedua bagi terpidana mati dan penjara seumur hidup untuk kembali ke masyarakat dan keluarga serta melanjutkan hidup mereka sebagai warga negara. normal.
Kehadiran negara
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia sedang menindaklanjuti penerapan kedua undang-undang tersebut.
Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mengunjungi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum ketika permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan, sebanyak 78 perkara WNI telah diajukan PK ke Pengadilan Federal. Sebanyak 54 kasus berada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.
Ia menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan hukuman mati wajib terhadap kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Perwakilan RI di Malaysia juga memfasilitasi pemulangan WNI bagi mereka yang akhirnya bebas dan datanya dikembalikan ke Indonesia.
Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2024