NEWS

DPRD Morut meminta polisi menangani klaim lahan sawit di kawasan PT ANA

DPRD Morut minta polisi tangani klaim lahan sawit di kawasan PT ANA

“Sesuai anjuran Pemprov Sulteng, warga sebaiknya tidak beraktivitas saat proses reverifikasi dan validasi ulang terkait pengurangan lahan milik perusahaan,”

Palu (ANTARA) – Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah ini mengatakan, kepolisian setempat perlu menangani klaim lahan kelapa sawit oleh oknum tertentu di wilayah PT Agro Nusa Abadi (ANA) di kabupaten tersebut untuk menghindari konflik agraria.

Sesuai anjuran Pemprov Sulteng, warga tidak boleh beraktivitas selama proses verifikasi dan validasi ulang terkait pengurangan lahan perusahaan, kata Anggota DPRD Morowali Utara Yaristan Palese saat dihubungi dari Palu, Jumat.

Ia mengaku kerap mendapat keluhan dari masyarakat, karena tindakan penggugat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan memanen buah sawit yang sebenarnya tidak mereka tanam, sangat meresahkan.

Awalnya mereka memanen sawit di lahan perusahaan, bahkan perkebunan koperasi milik masyarakat juga ikut dikuasai.

“Menurut kami, aksi seperti ini akan berdampak serius jika tidak segera ditangani. Saya tidak mengintimidasi, namun kita perlu belajar dari kasus di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada tahun 2019, konflik antar warga sipil bisa saja terjadi di daerah ini, kata anggota Komisi I DPRD Morowali Utara.

Oleh karena itu, aparat keamanan segera mengambil langkah-langkah strategis, sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait proses reverifikasi dan validasi ulang pengurangan luas lahan seluas 941 hektar yang melibatkan aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan fisik. untuk mencegah timbulnya potensi konflik baru.

“Perlu ditertibkan, agar proses ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Dia meminta para pihak mematuhi seluruh aturan, termasuk apa yang disepakati dalam rapat mediasi yang digelar Selasa (6/9), harus dijalankan agar prosesnya cepat selesai.

Potensi konflik antar masyarakat semakin mengkhawatirkan, karena terjadi perdebatan atau adu mulut antara penggugat dengan pegawai perusahaan, serta antar sesama penggugat.

Oleh karena itu, potensi tersebut harus dilihat secara menyeluruh, baik oleh eksekutif maupun aparat penegak hukum, agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketenangan baru.

“Sering terjadi satu lahan diklaim oleh lebih dari dua orang. Harus ada penegakan hukum dalam proses penciptaan lahan. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Yaristan.

Wartawan: Mohammad Ridwan
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version