NEWS

DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1

DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1

Jakarta (ANTARA) – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen ditambah 1.Jadi kita bisa putuskan ya, untuk pemilu tetap 50 ditambah 1, kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas daftar inventarisasi masalah ( DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Keputusan ini diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah, sedangkan hanya dua fraksi yang menginginkan pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi lain di Indonesia.

“Dua orang bilang tidak setuju, lalu yang lain bilang setuju,” ujarnya.

Kemudian, DPR juga menyetujui usulan pemerintah mengenai mekanisme pilkada DKJ dilaksanakan dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen plus 1 suara pada putaran pertama.

Selain itu, pelaksanaan pilkada DKJ akan dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui, keputusan tersebut membatalkan keputusan rapat panitia kerja pembahasan RUU DIM DKJ yang digelar pada Senin sore, dimana sebelumnya DPR dan pemerintah menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui daerah. pemilu dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya dilaksanakan satu kali putaran.

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 suara akan sama dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan saat ini. Negara Republik Indonesia (UU DKI).

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa (DKJ) Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan ini membatalkan Pasal 10 RUU DKJ usulan DPR yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur diangkat, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Tadi ada usulan pemerintah, meski lembaga resmi kita kemarin sudah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi berbeda dengan UU DKI, kata Supratman.

Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version