NEWS

DPMK: Perlu dibentuk 38 desa adat di Kabupaten Jayapura

DPMK: Perlu pembentukan 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura

Sentani (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMK) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan perlu dibentuk 38 desa adat di kabupaten tersebut.Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Jayapura, Minggu, mengatakan saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat 14 desa adat yang tersebar di 19 distrik, sehingga totalnya menjadi 52 desa adat.

“Banyak hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola, terutama kodifikasi baru yang diberikan Kemendagri kepada 14 desa adat pada tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Desa Adat Jadi Garda Depan Jaga Keutuhan NKRI

Penguatan kodifikasi ini menurut Elisa kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Desa Adat.

Berdasarkan peraturan daerah ini, pemerintah daerah menyusun tugas, fungsi, tanggung jawab, dan peraturan bupati tentang desa adat untuk memperkuat kapasitas struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya pro dan kontra dalam pembentukan desa adat merupakan hal yang lumrah dalam dinamika demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: DAB Minta Warga Desa Adat Biak Jaga Kearifan Lingkungan

Namun dari semua dinamika tersebut, bagaimana pemerintah bisa hadir di tengah masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan kepada masyarakat hukum adat melalui desa adat, ujarnya.

Ia menambahkan, desa adat adalah komunitas adat yang mempunyai fokus fungsional pada adat dan tradisi, serta merupakan satu kesatuan wilayah.

Baca juga: DLH Jayapura Minta Desa Adat Dukung Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Para anggota atau struktur pemerintahan desa adat secara bersama-sama menjalankan kegiatan sosial dan adat yang diatur oleh sistem budaya yang sama sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wartawan: Yudhi Efendi
Redaktur: Bambang Sutopo Hadi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version