NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DJP merinci perhitungan tarif efektif PPh 21

Rincian tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi yang berstatus penghasilan tidak kena pajak (PTKP), belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) dengan nilai PTKP Rp54 juta, belum menikah dengan 1 tanggungan (TK/1) dengan nilai Rp58,5 juta, dan menikah tanpa tanggungan (K/0) dengan nilai Rp58,5 juta.

Kategori B berlaku bagi perorangan berstatus PTKP, belum menikah dengan 2 tanggungan (TK/2) dengan nilai PTKP Rp63 juta, belum menikah dengan 3 tanggungan (TK/3) dengan nilai Rp67,5 juta, menikah dengan 1 tanggungan. orang (K/1) dengan nilai Rp63 juta, dan menikah dengan 2 orang tanggungan (K/2) dengan nilai Rp67,5 juta.

Kategori C berlaku bagi perorangan berstatus PTKP menikah dengan 3 orang tanggungan (K/3) dengan nilai PTKP Rp72 juta.

Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk membantu pengusaha. Kedua instrumen tersebut adalah alat penghitungan PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs jasa.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan terbitnya buku panduan penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan jasa.go.id/id/sinopsis -rangkum-dan-download-buku-cermat-potong-pph-artikel-2126.

Baca juga: Jokowi: UMKM yang Berinvestasi di IKN Akan Dibebaskan PPh dan PPN
Baca juga: DJP Sebut Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Ada Beban Pajak Baru
Baca juga: Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai yang Bekerja di IKN

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaksi : M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *